Beranda / Berita / Aceh / Polisi Ciduk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Polisi Ciduk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Sabtu, 20 April 2019 21:08 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajrizal

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Kepolisian resort Bireuen menangkap seorang pria berinisial TS  berusia 52 tahun. TS diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap Bunga (15), anak di bawah umur  yang tinggal di kawasan pesisir Bireuen.

TS ditangkap dirumahnya pada hari Jumat 19 April 2019 dikawasan sebuah gampong pesisir di Bireuen.

Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bireuen Eko Rendi Oktama, Sabtu (20/4/2019) kepada wartawan di Bireuen menjelaskan  tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi dengan cara TS masuk ke dalam kamar korban yang saat itu dalam keadaan terlelap tidur. 

Perbuatan cabul tersebut rupanya tidak hanya terjadi sekali saja. Tapi berulang-ulang. 

"Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP : B /67/IV/RES 1.4/2019/SPKT/Res Bireuen, tanggal 19 April 2019. Pelakunya kita tangkap," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Gayo Lues ini.

Eko  juga menjelaskan TS bukan orang lain bagi Bunga. TS adalah paman korban. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bireuen untuk diperiksa lebih lanjut. (FAJ) 


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda